Daerah

Pembunuh di Cimahi Terancam Hukuman Mati, Ini Alasan Pelaku Habisi Korban

×

Pembunuh di Cimahi Terancam Hukuman Mati, Ini Alasan Pelaku Habisi Korban

Sebarkan artikel ini
kasus pembuhunan
Ilustrasi kasus pembuhunan. (Foto: iStockphoto).

JABARNEWS | CIMAHI – Dua pelaku pembunuhan berencana terhadap Irfan Pratama Ilahi (26) di Kecamatan Cireundeu, Kota Cimahi, kini terancam hukuman mati.

Wakapolres Cimahi Kompol Andry Fran Ferdyawan mengungkapkan bahwa pelaku dijerat dengan pasal 340, 338, 339, atau 365 ayat (3) KUHP yang menyangkut tindak pidana pembunuhan dan perampokan.

Baca Juga:  Presiden Jokowi Ajak Semua Pihak Rajut Kembali Persaudaraan

“Pelaku terancam hukuman mati berdasarkan bukti dan keterangan saksi yang menunjukkan bahwa mereka merencanakan pembunuhan untuk merampas harta benda korban,” ungkap Andry, Jumat (31/1/2025).

Baca Juga:  Polisi Ungkap Tempat Pembuatan Tembakau Sintetis di Garut, Peraciknya Terancam Hukuman Mati

Menurut keterangan polisi, kedua pelaku yang berinisial IF (16) dan ARA (19), berasal dari Gununghalu, Kabupaten Bandung Barat.

Mereka adalah teman korban dan telah merencanakan tindak kejahatan ini untuk menguasai barang milik Irfan, yakni sepeda motor dan ponsel.

Baca Juga:  Gagalkan Peredaran Sabu Seberat 20 Kilogram, Dua Orang Diamankan Polisi Bandung
Pages ( 1 of 2 ): 1 2