JABARNEWS | SERDANG BEDAGAI – Pengadilan Negeri (PN) Sei Rampah memutuskan pidana hukuman mati terhadap 3 terdakwa. Sedangkan 6 terdakwa dijatuhi pidana seumur hidup dalam kasus kepemilikan 50 Kg sabu.
Juru bicara PN Sei Rampah, Iskandar Dzulgornain mengatakan, sembilan teedakwa telah melanggar Pasal Primair 114 ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Subsidair , Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ada 3 terdakwa divonis mati, sedangkan 6 terdakwa lainnya hukuman seumur hidup,” ujarnya, Senin (30/10/2023).
Dijelaskanya, 3 terdakwa yang dijatuhi pidana mati, yakni Azwar Alias Alang, Heri Setiawan dan Usman Ana Alias Emang Bin. Sedangkan 6 terdakwa yang dijatuhi hukuman seumur hidup adalah Aidil Fitra Pohan, Irwan Syahputra Alias Kinoy,Bukhari Alias Enjang, Sabran Alias Sadik, Mat Jais Alias Bulat dan Riza Zulham Nasution.
“Keputusan itu dijatuhkan setelah majelis hakim mempertimbangkan masing-masing peran dan tingkat kesalahan dari para terdakwa,” ungkap Iskandar.