Daerah

Pembunuh Ka Ops Brigade PP Persis Divonis Tujuh Tahun Penjara

×

Pembunuh Ka Ops Brigade PP Persis Divonis Tujuh Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini

JABARNEWS | BANDUNG – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas 1A Khusus Bandung menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara kepada Asep Maftuh, terdakwa kasus pembunuhan Kepala Operasi (Ka Ops) Brigade Pimpinan Pusat Persatuan Islam (PP Persis), R Prawoto .

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas 1A Khusus Bandung, Wasdi Permana, mengatakan, Asep Maftuh terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana diatur dalam pasal 351 ayat 3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Juga:  Antisipasi Tindak Terorisme saat Natal, Polres Cianjur Sterilisasi Gereja

“Menjatuhkan pidana menyatakan Asep Maftuh terbukti bersalah meyakinkan penganiayaan, menjatuhkan dengan pidana penjara tujuh tahun penjara,” ujar Wasdi, di ruang 1 Pengadilan Negeri Kelas 1A Khusus Bandung Jawa Barat, Kamis (23/8/2018).

Putusan tersebut lebih tinggi dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Kejaksaan Negeri Bandung. Jaksa menuntut Asep Maftuh agar dihukum 6,6 tahun penjara, karena dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan penganiayaan hingga meninggal dunia sebagaimana diatur dalam dakwaan kedua pasal 351 ayat 3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Juga:  YouTube Down Tak Bisa Diakses, Ini Penjelasannya

Wasdi mengungkapkan, selama persidangan terdakwa melalui penasihat hukumnya menolak tuntutan Jaksa karena tidak sesuai karena tidak visum sebagai bukti penganiayaan terhadap korban.

“Dari uraian fakta-fakta persidangan, tidak menunjukkan kesimpulan yang harus meringankan konsekuensi hukum bagi terdakwa,” ujarnya.

Menurutnya, hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa mengakibatkan keluarga Prawoto kehilangan anggota keluarga untuk selama-lamanya.

Baca Juga:  Hebohkah Jagat Maya, Video Misrawan Dengan Uang Menggunung

“Terdakwa kami nilai tidak menunjukkan penyesalan. Tidak ada hal yang meringankan terdakwa,” kata Wasdi.

Usai putusan dibacakan, Asep Maftuh langsung digiring pihak kepolisian keluar dari ruang persidangan. Sementara, di luar ruang sidang, ratusan anggota Persis melakukan aksi sembari menanti hasil putusan Majelis Hakim terhadap Asep Maftuh. (Rnu)

Jabarnews | Berita Jawa Barat

 

Tinggalkan Balasan