Pembunuhan di Warung Tuak Batubara Terungkap, Pelakunya 19 Orang

Para pelaku pembunuhan di warung tuak ditangkap Polres Batubara. (Foto: Istimewa).

Kata dia, peristiwa itu berawal saat para pelaku dan korban rebutan seorang perempuan pelayan warung tuak. Terjadi keributan antara korban dan para pelaku menyebabkan pengeroyokan mengakibatkan korban meninggal dunia.

Baca Juga:  Korban Pembunuhan di Tanah Sareal Bogor Terungkap: Warga Desa Ciherang yang Rajin Ibadah

“Para Tersangka kita jerat dengan pasal 338 subs 170 ayat (2) ke 2e dan 3e dari KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun penjara,” bilangnya. (Mad)

Baca Juga:  Kisruh PAW Anggota DPRD Kota Depok: Ancam Bawa SK Gubernur ke PTUN hingga Ada Tawaran Pembagian Jabatan