Daerah

Pemerintah Putuskan Perpanjang Insentif Pajak Hingga Semester I-2022, Ini Tujuannya

×

Pemerintah Putuskan Perpanjang Insentif Pajak Hingga Semester I-2022, Ini Tujuannya

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi. (Freepik)
Ilustrasi. (Freepik)

“Dengan memperhatikan kapasitas fiskal Indonesia, pemerintah perlu melakukan penyesuaian jenis dan kriteria penerima insentif pajak secara lebih terarah, terukur, dan selektif dengan prioritas kepada sektor yang masih sangat membutuhkan dukungan pemerintah,” jelas Neilmaldrin.

Baca Juga:  Kasus Positif Covid-19 Meningkat, Kapolres Purwakarta Imbau Masyarakat Tingkatkan Kewaspadaan

Lebih lanjut, Neilmaldrin menyampaikan bahwa penyusunan kebijakan tersebut telah melibatkan usulan dan masukan dari kementerian dan lembaga pemerintah yang terkait.

Baca Juga:  DPRD Kota Bogor Mulai Rancang Perda Keringanan Pajak dan Kemudahan Investasi

“Rumusan kebijakan dalam PMK ini adalah hasil kesepakatan dengan kementerian dan lembaga terkait sektor usaha yang diberikan insentif dalam koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian,” kata dia. ***

Baca Juga:  Milad Ke 3, Baswa Serahkan Santunan kepada Anak Yatim dan Duafa
Pages ( 3 of 3 ): 12 3

Tinggalkan Balasan