Pemerintah Tetapkan 9 Desember 2020 Mendatang Sebagai Hari Libur Nasional

JABARNEWS | BANDUNG – Pemerintah telah menetapkan tanggal 9 Desember 2020 mendatang sebagai Hari Libur Nasional dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 22 Tahun 2020, yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 27 November 2020.

Sebagaimana kita ketahui, 9 Desember 2020 merupakan hari pelaksanaan pemungutan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak.

Maka dari itu, pemerintah dengan pertimbangan dan memberikan kesempatan yang seluas-luasnya bagi warga negara untuk menggunakan hak pilihnya.

Baca Juga:  Panwaslu Cikadu Cianjur Pastikan Logistik Pemilu 2024 Dikawal Ketat

“Menetapkan hari Rabu tanggal 9 Desember 2020 sebagai hari libur nasional dalam rangka pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota secara serentak,” bunyi diktum KESATU Keppres tersebut.

Baca Juga:  Tiga Remaja Pelaku Perundungan Anak Disabilitas di Cirebon Ditangkap Polisi

Adapun diktum KEDUA Keppres tersebut menyatakan, Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yaitu 27 November 2020.

Sesuai Protokol Kesehatan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan proses pengelolaan logistik Pilkada Serentak 2020 mulai dari produksi hingga distribusi sudah sesuai protokol kesehatan.

Anggota KPU I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi menyampaikan, semua proses pengelolaan tersebut sudah dikoordinasikan dan kerja sama dengan pihak-pihak terkait, seperti Bawaslu, TNI/Polri, dan Satgas Penanganan Covid-19.

Baca Juga:  Dear Pengunjung Taman Alun-alun Cianjur, Ada Himbauan dari Bupati

“KPU berharap masyarakat pemilih tidak perlu khawatir untuk datang ke TPS, karena semua pengelolaan logistik yang dipakai dalam pemungutan suara di TPS sudah sesuai prokes,” tutur Dewa, Rabu (25/11/2020). (Red)