Pemilu 2019, Tak Bawa E-KTP Tak Punya Hak Suara

JABARNEWS | KUNINGAN – Berbeda dengan pelaksanaan Pilkada Serentak 2018, pada Pilpres 2019 pemilih wajib membawa e-KTP ke TPS. Hal itu didasari Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentan pemilihan umum. Sedangkan bila warga masih membawa surat keterangan (suket) kependudukan, tidak bisa menyalurkan hak pilihnya.

’’Enggak boleh nanti pakai suket untuk Pemilu 2019, harus semuanya pakai E-KTP. Ini undang-undang yang bilang begitu, Undang-undang Nomor 7 tahun 2017, saya lupa pasalnya,” ungkap anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kuningan Abdul Jalil Hermawan.

Jalil mengakui, dalam undang-undang tersebut memang tidak disebutkan secara langsung larangan menggunakan suket pengganti E-KTP dari disdukcapil untuk menyalurkan hak pilihnya. Namun bunyinya sangat jelas harus menggunakan E-KTP.

Baca Juga:  Panwascam Pagaden Awasi Pembukaan Rekapitulasi Suara Pemilu 2024 di Tingkat PPK

Sebenarnya, lanjut Jalil, pada saat pilkada serentak yang digelar 27 Juni 2018 lalu harusnya berlaku. Hanya masih diberi toleransi. Sebab, masih banyak saat itu masyarakat yang berproses perekaman dan pencetakan E-KTP.

Dia mengkhawatirkan ada persoalan serius jika penggunaan suket berlaku pada saat itu. ’’Dulu ada surat edaran dari KPU pusat yang memperbolehkan pakai SIM, pakai suket dan segala macam lah, yang dikhawatirkan kan terjadi seperti itu lagi,” ujarnya.

Dalam waktu dekat, Bawaslu akan berkoordinasi dengan disdukcapi terkait masih berapa banyak masyarakat yang belum melakukan perekaman E-KTP. Bawaslu pun ingin mencari tahu bagaimana nanti ketika masyarakat yang pas hari H pencoblosan genap berusia 17 tahun, sedangkan sekarang tidak masuk DPT (daftar pemilih tetap).

Baca Juga:  Kampanye Di Subang, Demiz Diberi Surprise‎

Namun Jalil memastikan, itu tetap bisa dilayani. Tapi bukan dengan menunjukkan suket, melainkan surat keterangan lainnya seperti KK (kartu keluarga).

’’Kita belum tahu nanti formnya seperti apa, bisa jadi form khusus. Ini (usia 17 tahun pas hari H pencoblosan, red) bisa dilayani, cuma enggak boleh lagi pakai suket. Makanya kita berharap E-KTP ini harus sudah beres sebelum hari pelaksanaan, biar tidak jadi masalah nantinya,” harapnya.

Secara terpisah, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kuningan KMS Zulkifli menjelaskan, data perekaman E-KTP di dinasnya selalu berjalan dinamis. Sebab, setiap hari bertambah wajib E-KTP.

Dia menyebut, hingga saat ini masyarakat yang belum melakukan perekaman E-KTP mencapai sekitar 10 ribuan, sedangkan yang belum dicetak sebanyak sekitar 7 ribuan.

Baca Juga:  Pemerintah Didesak Buka Data Koorporat Pelaku Karhutlah

Untuk itu, Zulkifli mengimbau masyarakat yang merasa belum memiliki E-KTP atau yang sudah berusia 17 tahun atau yang sudah menikah, agar segera mendatangi disdukcapil atau kantor kecamatan setempat untuk melakukan perekaman. Kaitan dengan keperluan pemilu, dia mengaku selalu berkoordinasi dengan KPU agar masyarakat bisa berperan aktif secara langsung.

’’Kami selalu berkordinasi dengan KPU. Imbauan ke masyarakat, bagi yang merasa belum memiliki KTP atau yang sudah berusia 17 tahun, atau yang sudah kawin agar datang ke dukcapil atau ke kecamatan (untuk melakukan perekaman KTP, red),” ujarnya. (Abh)

Jabarnews | Berita Jawa Barat