Daerah

Pemilu 2024, Bawaslu Purwakarta Ingatkan ASN dan Kades Soal Ini

×

Pemilu 2024, Bawaslu Purwakarta Ingatkan ASN dan Kades Soal Ini

Sebarkan artikel ini
Pemilu 2024
Ilustrasi Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. (Foto: Istimewa).
Pemilu 2024
Ilustrasi Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. (Foto: Istimewa).

“Termasuk di pasal 283, pejabat negara, pejabat struktural dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri serta aparatur sipil negara lainnya dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap peserta pemilu baik sebelum, selama dan sesudah masa kampanye,” jelasnya.

Baca Juga:  Soal Perbaikan Rumah yang Rusak Akibat Banjir di Tasikmalaya, Muhammad Yusuf Bilang Begini

Sanksinya cukup jelas lanjut Dia. Jika ASN dan kepala desa melanggar ketentuan pasal tadi, maka akan dikenakan pasal 490 dan 494 dengan disanksikan pidana penjara paling lama 1 tahun dan denda Rp 12 juta. (Gin)

Baca Juga:  USB YPKP dan YMIE Gelar Diskusi "Ngobrol Pintar Lingkungan dan Ketahanan Pangan"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pages ( 2 of 2 ): 1 2