3. Presiden bukan hanya sebagai Kepala Pemerintahan, tapi juga Kepala Negara yang seharusnya mementingkan legacy, keteladanan, dan etika sebagai Presiden.
4. Indonesia adalah negara hukum. Oleh karena itu, agar tidak terjadi abuse of power dan adab keteladanan bernegara, kami mendesak Presiden Joko Widodo untuk mengayomi masyarakat luas (bersikap netral).
5. Mendesak negara untuk lebih serius memerjuangkan pemberantasan korupsi dengan membangun sistem pemerintahan yang bersih dan mengefektifkan penegakan hukum, termasuk salah satunya mengembalikan kesaktian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan membebaskannya dari segala intervensi yang melemahkan.
6. Sebagai ciri negara hukum adalah adanya pemilu yang jujur dan adil. Oleh karena itu, mengajak kepada seluruh komponen masyarakat untuk turut serta berpartisipasi aktif dalam kontestasi Pemilu 2024 dengan memilih para calon berdasarkan kesadaran dan keyakinan yang sungguh-sunguh.
7. Bersama-sama dengan seluruh masyarakat menjaga penyelenggaraan Pemilu 2024 agar kondusif, aman, dan bermartabat, serta mengawal hasil penyelenggaraan Pemilu 2024 sampai terbentuknya pemerintahan baru sebagai perwujudan kedaulatan rakyat.