Dadang berencana menemui Menteri PAN-RB pada awal pekan depan untuk meminta kejelasan tertulis mengenai status PPPK Paruh Waktu.
Ia berharap ada penegasan bahwa kategori tersebut masih non-ASN sehingga pembayaran honor melalui dana BOS dapat kembali dilakukan tanpa melanggar aturan.
“Kami ingin memastikan bahwa selama mereka belum diangkat menjadi ASN penuh, mereka tetap berhak atas dana BOS. Sinkronisasi antara kementerian menjadi kunci agar tidak ada aturan yang saling berbenturan di daerah,” kata dia.
Selain menempuh jalur koordinasi lintas kementerian, Pemerintah Kabupaten Bandung menyiapkan opsi pembiayaan alternatif dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Skema subsidi ini disiapkan bagi sekolah dengan jumlah siswa terbatas yang alokasi dana BOS-nya tidak mencukupi untuk membayar honor guru secara layak.





