Daerah

Pemkab Bekasi Keluarkan Surat Edaran Larangan ASN Terlibat dalam Politik Pilkada 2024, Begini Isinya

×

Pemkab Bekasi Keluarkan Surat Edaran Larangan ASN Terlibat dalam Politik Pilkada 2024, Begini Isinya

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi ASN terlibat dalam politik praktis
Ilustrasi ASN terlibat dalam politik praktis. (foto: istimewa)
Ilustrasi ASN terlibat dalam politik praktis
Ilustrasi ASN terlibat dalam politik praktis. (foto: istimewa)

Kedua, pegawai diharapkan tetap memegang teguh prinsip integritas dan profesionalitas dalam menjalankan tugas, sehingga netralitas sebagai abdi negara dapat terjaga.

Poin ketiga yang ditekankan adalah larangan keras terhadap pemasangan alat peraga kampanye seperti spanduk atau baliho, baik secara fisik maupun daring.

Baca Juga:  Duh! Selesai Latihan, Tiga Murid Pencak Silat Terseret Arus Sungai Cipelang Sukabumi

Selain itu, pegawai dilarang terlibat dalam kegiatan kampanye, baik secara langsung maupun melalui media sosial, termasuk memberikan dukungan berupa komentar, menyukai, atau mengikuti akun yang berafiliasi dengan salah satu pasangan calon.

Keterlibatan dalam tim pemenangan, baik sebagai ahli, konsultan, atau peran lainnya, juga masuk dalam daftar larangan.

Baca Juga:  Demi Menuntut Ilmu, Siswa di Pematang Guntung Serdang Bedagai Nekat Lintasi Jembatan Rusak

“Bahkan dilarang memberikan dukungan berupa posting, komentar, menyukai dan mengikuti akun media sosial salah satu pasangan calon. Apalagi menjadi tim ahli, tim pemenangan, konsultan, atau sebutan lain,” jelasnya.

Endin juga memperingatkan adanya sanksi tegas bagi pegawai yang melanggar aturan ini, mulai dari sanksi moral, hukuman disiplin dengan tingkatan ringan, sedang, hingga berat, bahkan pemecatan secara tidak hormat bagi pelanggaran berat. (red)

Baca Juga:  Keputusan Bawaslu Karawang Soal 45 Aduan Dugaan Pelanggaran Pilkada 2024

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pages ( 2 of 2 ): 1 2