Pemkab Bekasi Perpanjang Status Tanggap Darurat Kekeringan, Sudah 46 Desa Terdampak

Ilustrasi kekeringan. (Footo: Tempo).

JABARNEWS BEKASI – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi resmi memperpanjang status tanggap darurat bencana kekeringan di wilayahnya selama satu pekan, terhitung mulai 13 hingga 19 September 2024.

Perpanjangan ini diatur dalam Keputusan Bupati Bekasi Nomor HK. 02.02/Kep.558-BPBD/2024 yang ditandatangani oleh Penjabat Bupati Bekasi, Dedy Supriyadi.

Baca Juga:  Pemkab Cianjur Galakan Sosialisasi UU Perkawinan Guna Cegah Kasus Poliandri Kembali Muncul

“Langkah ini diambil untuk memastikan penanganan bencana kekeringan di Kabupaten Bekasi tetap berjalan dengan baik,” ujar Dedy Supriyadi.

Menurut Dedy, durasi perpanjangan status darurat ini bersifat fleksibel, bisa diperpanjang atau dipersingkat sesuai dengan perkembangan kondisi di lapangan.

Baca Juga:  Kim Ikuti Sesi Fitness Bersama Timnya

Sebelumnya, Pemkab Bekasi telah menetapkan status tanggap darurat kekeringan sejak 30 Agustus hingga 12 September 2024.

“Status tanggap darurat ini akan dihentikan jika kondisi sudah benar-benar normal, termasuk ketersediaan air bersih dan kebutuhan pokok lainnya bagi masyarakat serta sektor pertanian,” jelasnya.

Baca Juga:  Diduga Sakit, Seorang Jemaah Haji Asal Purwakarta Meninggal Dunia di Asrama Haji Bekasi