Daerah

Pemkab Cianjur Berlakukan Hari Libur bagi Pedagang di Kawasan Masjid Agung Setiap Jumat

×

Pemkab Cianjur Berlakukan Hari Libur bagi Pedagang di Kawasan Masjid Agung Setiap Jumat

Sebarkan artikel ini
Cianjur
Alun-alun Cianjur kembali dibuka. (Foto: Istimewa).

JABARNEWS | CIANJUR – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cianjur, Jawa Barat, mulai memberlakukan hari libur berjualan setiap Jumat bagi para pedagang yang biasa beraktivitas di kawasan Masjid Agung Cianjur dan Taman Alun-Alun Cianjur.

Kebijakan tersebut diterapkan untuk menjaga kekhusyukan umat Islam dalam melaksanakan ibadah Shalat Jumat serta memastikan kebersihan dan ketertiban lingkungan sekitar area ibadah.

Baca Juga:  Dugaan Pungli Pelayanan Publik, Aktivis Cianjur Geruduk Pemkab Cianjur

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Cianjur, Djoko Purnomo, menjelaskan bahwa aturan ini mulai berlaku sejak pekan pertama Oktober 2025 dan berlaku satu hari penuh setiap Jumat.

Baca Juga:  Bupati Cianjur Minta Guru Penggerak Tidak Pindah ke Luar Daerah, Ini Alasannya

“Ini dilakukan untuk menghormati hari Jumat dan kekhusyukan masyarakat dalam menjalankan ibadah Shalat Jumat. Pedagang dapat libur berjualan selama satu hari, hal ini telah disepakati bersama dan harus dipatuhi,” kata Djoko di Cianjur, Minggu (5/10/2025).

Baca Juga:  Dua Balon Pilkades di Wanasari Agrabinta Keberatan Proses Hasil Penetapan, Ini Penyebabnya

Menurutnya, meskipun sempat ada pedagang yang keberatan, pihaknya telah memberikan pemahaman bahwa kebijakan ini bersifat demi kepentingan bersama. Setelah dilakukan sosialisasi, para pedagang pun menyatakan kesepakatan untuk mengikuti aturan tersebut.

Pages ( 1 of 3 ): 1 23