Daerah

Pemkab Cianjur Larang Tempat Hiburan Malam Beroperasi Selama Ramadhan, Bagaimana Rumah Makan?

×

Pemkab Cianjur Larang Tempat Hiburan Malam Beroperasi Selama Ramadhan, Bagaimana Rumah Makan?

Sebarkan artikel ini
Tempat hiburan malam
Tempat hiburan malam. (foto: net)

JABARNEWS | CIANJUR – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cianjur telah menerbitkan surat edaran yang melarang seluruh tempat hiburan malam (THM) di wilayahnya beroperasi selama bulan Ramadhan.

Baca Juga:  Polisi Antisipasi Pengalihan Arus Lalu Lintas Penutupan Arah Puncak

Bagi pengelola yang tetap nekat membuka usahanya pada bulan Ramadhan, sanksi tegas telah disiapkan, bahkan hingga pencabutan izin usaha.

Bupati Cianjur, Muhammad Wahyu, menegaskan bahwa bulan Ramadhan adalah waktu yang sakral bagi umat Islam.

Baca Juga:  Nuansa Patriotisme dalam Konser Merah Putih Bandung, Hadirkan Format Big Band Jazz Orchestra

Oleh karena itu, tempat karaoke dan berbagai bentuk hiburan malam akan ditutup sementara selama bulan suci tersebut.

“Selama bulan Ramadhan, tempat hiburan malam harus tutup. Tidak boleh ada yang beroperasi,” ujarnya.

Baca Juga:  Minggu Pagi, Warga Cianjur Rasakan Guncangan Gempa
Pages ( 1 of 4 ): 1 234