JABARNEWS | CIANJUR – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cianjur telah menerbitkan surat edaran yang melarang seluruh tempat hiburan malam (THM) di wilayahnya beroperasi selama bulan Ramadhan.
Bagi pengelola yang tetap nekat membuka usahanya pada bulan Ramadhan, sanksi tegas telah disiapkan, bahkan hingga pencabutan izin usaha.
Bupati Cianjur, Muhammad Wahyu, menegaskan bahwa bulan Ramadhan adalah waktu yang sakral bagi umat Islam.
Oleh karena itu, tempat karaoke dan berbagai bentuk hiburan malam akan ditutup sementara selama bulan suci tersebut.
“Selama bulan Ramadhan, tempat hiburan malam harus tutup. Tidak boleh ada yang beroperasi,” ujarnya.