Daerah

Pemkab Cianjur Larang Tempat Hiburan Malam Beroperasi Selama Ramadhan, Bagaimana Rumah Makan?

×

Pemkab Cianjur Larang Tempat Hiburan Malam Beroperasi Selama Ramadhan, Bagaimana Rumah Makan?

Sebarkan artikel ini
Tempat hiburan malam
Tempat hiburan malam. (foto: net)

Wahyu juga menegaskan bahwa jika ada pengelola yang tetap nekat membuka usahanya, pihaknya tidak akan ragu untuk memberikan sanksi.

“Surat edaran mengenai penutupan akan segera kami sebarkan. Jika ada yang melanggar, sanksi tegas akan diberikan, bahkan hingga pencabutan izin usaha,” tambahnya.

Baca Juga:  Wow! Harga Ikan Nila Tembus Rp40 Ribu per Kilogram Jelang Akhir Tahun

Sementara itu, berbeda dengan tempat hiburan malam, rumah makan dan restoran tidak akan dikenakan aturan jam operasional khusus.

Wahyu menjelaskan bahwa selama ini, pemilik usaha kuliner sudah memiliki kesadaran untuk tidak beroperasi secara terbuka di siang hari.

Baca Juga:  Gangguan Listrik Turun Lebih dari 25 Persen pada Tahun 2022

“Restoran dan rumah makan tidak perlu aturan khusus karena mereka sudah memahami dan menaati kebiasaan yang berlaku setiap tahun. Jika pun ada yang buka, biasanya mereka melayani pelanggan dalam kondisi tertutup,” jelasnya.

Baca Juga:  Arus Lalu Lintas Nataru di Kota Tebing Tingi Ramai dan Lancar
Pages ( 2 of 4 ): 1 2 34