Wahyu juga menegaskan bahwa jika ada pengelola yang tetap nekat membuka usahanya, pihaknya tidak akan ragu untuk memberikan sanksi.
“Surat edaran mengenai penutupan akan segera kami sebarkan. Jika ada yang melanggar, sanksi tegas akan diberikan, bahkan hingga pencabutan izin usaha,” tambahnya.
Sementara itu, berbeda dengan tempat hiburan malam, rumah makan dan restoran tidak akan dikenakan aturan jam operasional khusus.
Wahyu menjelaskan bahwa selama ini, pemilik usaha kuliner sudah memiliki kesadaran untuk tidak beroperasi secara terbuka di siang hari.
“Restoran dan rumah makan tidak perlu aturan khusus karena mereka sudah memahami dan menaati kebiasaan yang berlaku setiap tahun. Jika pun ada yang buka, biasanya mereka melayani pelanggan dalam kondisi tertutup,” jelasnya.