Daerah

Pemkab Cianjur Larang Tempat Hiburan Malam Beroperasi Selama Ramadhan, Bagaimana Rumah Makan?

×

Pemkab Cianjur Larang Tempat Hiburan Malam Beroperasi Selama Ramadhan, Bagaimana Rumah Makan?

Sebarkan artikel ini
Tempat hiburan malam
Tempat hiburan malam. (foto: net)

Ia juga menyampaikan bahwa Satpol PP dan Damkar, sebagai garda terdepan dalam penegakan aturan ini, akan mengintensifkan pemantauan.

“Kami juga akan menginstruksikan kepala seksi ketertiban di setiap kecamatan untuk turut melakukan patroli dan pengawasan. Jika ada tempat hiburan malam atau restoran yang melanggar, tindakan tegas akan diberikan,” pungkasnya. (red)

Baca Juga:  Kemenag Perketat Kapasitas Jamaah di Masjid selama Bulan Ramadhan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pages ( 4 of 4 ): 123 4