Novi menegaskan bahwa pola ini bertujuan untuk menghapus praktik titipan, transaksi bayaran, dan diskriminasi dalam proses rekrutmen. “Dengan sistem ini, siapa pun yang ingin melamar harus terdaftar terlebih dahulu di database pencari kerja milik Disnaker,” ujarnya.
Disnaker akan melakukan screening awal berdasarkan klasifikasi jenis lowongan, sedangkan tahapan seleksi berikutnya dilakukan oleh perusahaan berdasarkan kompetensi yang dibutuhkan.
Tak hanya internal, pengawasan juga melibatkan pihak eksternal. Kejaksaan Negeri, Polresta Cirebon, dan Asisten Pemerintahan serta Kesra Sekda Cirebon dilibatkan sebagai bagian dari Satgas Pemberantasan Premanisme.
“Pemerintah dan aparat penegak hukum telah membuat komitmen bersama untuk memberantas praktik premanisme dalam rekrutmen tenaga kerja,” kata Novi.
Ia menegaskan, tidak boleh ada lagi rekrutmen berdasarkan koneksi atau pembayaran tak resmi. “Rekrutmen harus berdasarkan kompetensi, bukan koneksi,” tandasnya.