Daerah

Pemkab Garut Tambah Anggaran Bencana Alam Rp 20 M

×

Pemkab Garut Tambah Anggaran Bencana Alam Rp 20 M

Sebarkan artikel ini

JABARNEWS | GARUT – Pemerintah Kabupaten Garut menambah anggaran Biaya Tak Terduga (BTT) tahun 2019 sebesar Rp20 miliar sebagai persiapan pemerintah daerah dalam menghadapi berbagai ancaman bencana alam di Garut.

“Tahun depan (2019, red) kita naikkan BTT menjadi Rp20 miliar,” kata Bupati Garut Rudy Gunawan di Garut, Senin (19/11/2018).

Ia menuturkan, Kabupaten Garut merupakan daerah yang potensi rawan bencana alamnya tinggi sehingga menjadi perhatian pemerintah untuk mengantisipasi bahaya, termasuk menyiapkan anggarannya.

Baca Juga:  Prakiraan Cuaca Jawa Barat Hari Ini Sabtu 17 September 2022

Dana BTT tahun sebelumnya, kata dia, hanya dialokasikan sebesar Rp7 miliar, kemudian ditambah pada anggaran perubahan sebesar Rp5 miliar.

“Sekarang kita tambah menjadi Rp20 miliar karena instruksi dari pemerintah pusat untuk kesiapan menghadapi bencana,” katanya.

Ia menyampaikan Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) telah memberikan peringatan akan terjadinya curah hujan tinggi sehingga perlu diantisipasi oleh seluruh jajaran pemerintah daerah.

Baca Juga:  Peringati HPN 2023, Firman Oktora: Peran Pers dalam Dunia Pendidikan Sangat Penting

“Sekarang ini ada peringatan BMKG bahwa curah hujan tinggi, sehingga kita harus mempersiapkan diri,” tutur Rudy.

Ancaman bencana alam yang seringkali terjadi di Garut pada musim hujan di antaranya tanah longsor dan banjir bandang yang bisa saja berdampak pada kehidupan masyarakat.

Ia berharap ancaman bencana alam di Garut itu mudah-mudahan tidak terjadi, atau menimbulkan korban jiwa.

Baca Juga:  Ponsel Juga Perlu Rutin Dibersihkan Agar Bebas Virus Corona

“Kita berdoa saja supaya tidak terjadi bencana di Garut,” ucapnya.

Dana BTT Garut dapat dikucurkan apabila kondisi daerah terdampak bencananya sangat luas, atau menimbulkan korban jiwa. Selain itu, lanjut dia, BTT juga dapat dimanfaatkan untuk membantu masyarakat yang dilanda bencana kebakaran.

“Dana bisa keluar sesuai prosedur, ada laporan dari desa, kemudian diterbitkan SK Bupati,” katanya dikutip Galamedianews.com. (Abh)

Jabarnews | Berita Jawa Barat

Tinggalkan Balasan