Daerah

Pemkab Karawang Larang Tempat Hiburan Malam Beroperasi Selama Ramadan

×

Pemkab Karawang Larang Tempat Hiburan Malam Beroperasi Selama Ramadan

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi penutupan tempat hiburan malam. (Foto: suara.com)

JABARNEWS I KARAWANG – Pemerintah Kabupaten Karawang meminta pengelola tempat hiburan malam tidak beroperasi selama bulan Ramadan 1143 Hijriah.

Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Karawang, Yudi Yudiawan mengatakan, hal tersebut untuk menjaga kekhusyukan masyrakata dalam menjalankan ibadah puasa.

Baca Juga:  Surat Kepala Desa Minta THR Rp165 Juta ke Perusahaan Viral, Pemkab Bogor Langsung Turun Tangan

“Semua tempat hiburan malam harus ditutup selama Ramadhan,” ujarnya, Sabtu (2/4/2022).

Ia menerangkan, tempat hiburan malam semisal karaoke dan sejenisnya cukup banyak tersebar di Karawang sehingga diimbau untuk tutup sementara waktu.

Baca Juga:  Max Sopacua Meninggal Dunia, Ini Rekam Jejak Kariernya

Imbauan ini berlaku juga untuk tempat pijat. Mereka harus tutup total selama bulan Ramadan.

Pages ( 1 of 2 ): 1 2

Tinggalkan Balasan