Daerah

Pemkab Karawang Potong Gaji PNS Secara Otomatis Melalui Bank

×

Pemkab Karawang Potong Gaji PNS Secara Otomatis Melalui Bank

Sebarkan artikel ini
Gaji PNS
Ilustrasi pemotongan gaji PNS di lingkungan Pemkab Karawang. (foto: istimewa)

JABARNEWS │ KARAWANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang memutuskan untuk pemotongan gaji atau tunjangan bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS secara otomatis melalui pihak bank untuk dialokasikan sebagai zakat.

Keputusan pemotongan gaji PNS ini sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pengelolaan Zakat, Infak, dan Sedekah PNS Karawang, yang telah dikeluarkan oleh Pemkab Karawang.

Baca Juga:  Cegah Meluasnya Klaster Baru, Satgas Covid-19: Lindungi Populasi Rentan

Sekretaris Daerah (Sekda) Karawang, Acep Jamhuri mengkonfirmasi hal ini. Pihaknya saat ini tengah melakukan sosialisasi intensif mengenai ketentuan zakat, infak, dan sedekah bagi PNS di lingkungan Pemkab Karawang.

Baca Juga:  Gaji Ke-13 PNS, Anggota TNI hingga Polri Cair Pekan Depan, Ini Rinciannya

Menurut Acep, pemotongan gaji atau tunjangan PNS ini bertujuan untuk menggali potensi zakat, infak, dan sedekah dari ASN, pegawai RSUD, pegawai Rumah Sakit Paru Karawang, serta pegawai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Karawang.

Baca Juga:  Fasilitasi Mobilitas Masyarakat Purwakarta, Disperkim Bangun Jaling 37,4 KM di Tahun 2022

Menurutnya, zakat, infak, dan sedekah yang diterima dari ASN akan dikelola oleh Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Karawang secara transparan.

Pages ( 1 of 2 ): 1 2