Pemkab Purwakarta Asuransikan 8.975 Hektare Sawah, Ini Harapannya

Ilustrasi Sawah. (Foto: Suara.com)

JABARNEWS │ PURWAKARTA – Pemkab Purwakarta melalui Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian telah mengambil langkah signifikan untuk melindungi para petani dengan mengasuransikan sekitar 8.975 hektare sawah yang tersebar di 17 kecamatan.

Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Purwakarta, Sri Jaya Midan, mengungkapkan bahwa asuransi ini bertujuan untuk mencegah kerugian yang dialami petani apabila terjadi gagal panen akibat bencana alam atau serangan hama.

Baca Juga:  Bupati Purwakarta Kerahkan Ratusan Mobil Dinas Jemput Calon Jemaah Haji

Program Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP), yang diinisiasi oleh Kementerian Pertanian melalui Peraturan Menteri Pertanian nomor 30 tahun 2023, menjadi mekanisme yang digunakan untuk mengasuransikan lahan sawah tersebut.

Baca Juga:  Masjid Baing Yusuf, Cikal Bakal Penyebaran Islam di Kabupaten Purwakarta

“Melalui program asuransi itu, petani akan terlindungi dari potensi kerugian gagal panen akibat kerusakan tanaman yang disebabkan oleh banjir, kekeringan, serta serangan hama dan penyakit tanaman atau organisme pengganggu tanaman,” ungkap Sri.

Baca Juga:  Begini Cara Kapolres Purwakarta dalam Memaknai Hari Lahir Pancasila

Menurut Sri, program ini diharapkan dapat memberikan perlindungan finansial bagi petani ketika tanaman mereka rusak akibat banjir, kekeringan, atau serangan organisme pengganggu tanaman.