Pemkab Purwakarta Luncurkan Aplikasi Bursa Kerja Online

JABAR NEWS | PURWAKARTA – Warga Purwakarta yang membutuhkan informasi sekaligus ingin melamar pekerjaan kini tidak akan mengalami kesulitan. Pasalnya, hari ini Selasa (17/10/2017), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purwakarta meluncurkan aplikasi bursa kerja online bernama ‘Sampurasun Bursa Kerja’.

Sampurasun Bursa Kerja sendiri merupakan salah satu menu dalam aplikasi smart city berbasis sistem operasi android, Ogan Lopian yang dimiliki oleh kabupaten yang terkenal dengan air mancur terbesar di Asia Tenggara ini.

Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi saat dimintai keterangan usai kegiatan tersebut mengatakan pihaknya menghadirkan aplikasi tersebut dalam rangka memutus mata rantai praktik pencaloan tenaga kerja di wilayahnya.

Baca Juga:  GPM On The Road, Cara Bambang Tirtoyuliono Stabilkan Harga dan Jangkau Potensi Rawan Pangan

Menurut dia, para pemalar kerja dapat mengajukan lamaran pekerjaan melalui aplikasi ini dengan cara paperless alias tanpa mengurusi berkas sebelumnya. Mereka tinggal mengisi form data diri yang telah disediakan dalam aplikasi tersebut yang langsung terkoneksi dengan perusahaan yang diinginkan.

“Cukup isi di aplikasi Ogan Lopian saja, pilih menu Sampurasun Bursa Kerja dan isi form sesuai dengan data diri dan lowongan pekerjaan yang disediakan. Sehingga mereka tidak perlu bolak-balik Dinas Tenaga Kerja untuk urus Kartu Kuning dan foto copy berkas lamaran. Kelengkapan itu di akhir saat sudah diterima bekerja. Jadi gak ada celah buat calo untuk bermain,” jelasnya.

Baca Juga:  Ruko Terbakar, Dua Orang Alami Ganguan Pernafasan

Aplikasi ini, lanjut dia, hanya bisa diakses oleh warga Purwakarta. Ini karena, saat pengguna mengunduh aplikasi tersebut, mereka akan diminta mengisi Nomor Induk Kependudukan untuk bisa menggunakan seluruh menu dalam aplikasi ini.

“Ini untuk warga Purwakarta saja. Jadi warga lokal bisa diprioritaskan. Misalnya ada pelamar dari Desa Cibinong melamar ke PT Indorama, karena dia warga lokal maka masuk prioritas, jika tidak memenuhi kriteria baru pihak perusahaan boleh menyeleksi yang lain,” katanya menambahkan.

Seluruh perusahaan yang ada di Kabupaten Purwakarta pun telah diminta oleh pemerintah setempat untuk melaporkan seluruh lowongan kerja yang ada di wilayahnya. Ketidakpatuhan atas permintaan ini akan berakibat sanksi sosial berupa pengumuman di media sosial dan media online bahwa perusahaan tersebut tidak mengumumkan lowongan pekerjaan.

Baca Juga:  Rumah Nyaris Roboh, Mak Een Warga Purwakarta Butuh Bantuan

Keberadaan aplikasi ini diapresasi oleh perusahaan di Purwakarta, salah satunya PT Indorama. Menurut Aliaman Saragih, selaku perwakilan perusahaan, pihaknya merasa terbantu. Kebutuhan tenaga kerja di perusahaannya dapat cepat terpenuhi karena aplikasi tersebut.

“Singkat ya, 5 menit saja para pelamar sudah bisa masuk sistem kita, gak perlu lama kami bisa mendapatkan tenaga kerja baru,” katanya. (Red)

Jabar News | Berita Jawa Barat