
Selain itu, pasokan air bersih dan listrik sudah kembali normal, sementara fasilitas kesehatan dan layanan pemerintahan tingkat lokal juga telah berfungsi seperti sediakala.
Pengungsi Masih Terus Mendapat Perhatian
Meskipun seluruh kecamatan telah memasuki masa transisi, Ade mengakui bahwa masih terdapat warga yang mengungsi, terutama di 25 kecamatan. Namun, pengungsian ini bersifat sementara dan dilakukan hanya pada waktu-waktu tertentu.
“Kami ingin meyakinkan para penyintas bencana agar tidak khawatir. Pemerintah tetap memberikan perhatian penuh, khususnya kepada warga yang kehilangan tempat tinggal akibat bencana. Bantuan kebutuhan dasar terus kami salurkan,” tambahnya.
Sebagai informasi, status tanggap darurat awalnya diberlakukan untuk 39 kecamatan terdampak banjir dan longsor sejak 4 hingga 10 Desember.
Status ini kemudian diperpanjang dari 11 hingga 17 Desember untuk seluruh kecamatan, dan dilanjutkan hingga 24 Desember untuk tiga kecamatan terakhir, sebelum akhirnya beralih ke masa transisi.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya Pemkab Sukabumi untuk memastikan keberlanjutan pemulihan pascabencana secara menyeluruh di seluruh wilayah terdampak. (red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News