Daerah

Pemkot Bandung Akan Beri Sanksi Bagi ASN Bolos Kerja Usai Libur Lebaran

×

Pemkot Bandung Akan Beri Sanksi Bagi ASN Bolos Kerja Usai Libur Lebaran

Sebarkan artikel ini
Guru ASN di Kota Banjar Bolos Kerja Setahun. (Foto: Istimewa).

JABARNEWS | BANDUNG – Pemerintah Kota Bandung akan memberikan sanksi tegas kepada aparatur sipil negera (ASN) yang bolos kerja pasca libur lebaran 2022. Sanksi tersebut berupa pemotongan tunjangan hingga teguran.

Baca Juga:  Atur Ulang Jam Sekolah, Pemkot Bandung Bidik Karakter Anak dan Kurangi Kemacetan

Hal ini dikatakan Kepala Badan Kepegawaian, dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bandung, Adi Junjunan Mustafa. Ia mengatakan, sanksi ini sebagi bentuk pendisiplinan kepada ASN.

“Akan dipotong (tunjangan). Juga pasti ada teguran disiplin,” katanya, Selasa (10/5/2022).

Baca Juga:  Rata-Rata Alami Gejala Ringan, 273 Warga Indramayu Positif COVID-19

Adi menjelaskan, kebijakan ini merupakan arahan langsung dari Wali Kota Bandung Yana Mulyana. Adapun kebijakan ini menyesuaikan dengan Kapolri dan Kemenpan RB terkait pemberlakuan Work From Home (WFH) bagi para ASN.

Baca Juga:  Awas! Jangan Berani Parkir Liar di Kota Bandung Jika Tak Ingin Diderek

Ia menyebutkan, pada hari pertama kerja tingkat kehadiran ASN di Kota Bandung mencapai 99,9 persen.

Pages ( 1 of 2 ): 1 2

Tinggalkan Balasan