Pemkot Bandung Akan Kembangkan Rimba Kota dan Roof Garden

emerintah Kota (Pemkot) Bandung berkomitmen  akan menjaga ruang terbuka hijau (RTH) di Kota Bandung dan juga berencana mengembangkan rimba kota hingga roof garden. 

JABARNEWS | BANDUNG – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung berkomitmen  akan menjaga ruang terbuka hijau (RTH) di Kota Bandung dan juga berencana mengembangkan rimba kota hingga roof garden.

Komitmen tersebut tertuang dalam Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Bandung 2022-2042.

Rencana itu diungkapkan Pelaksana Tugas Wali Kota Bandung, Yana Mulyana memaparkan rancangan Perda RTRW Kota Bandung 2022-2042 pada Rapat Koordinasi Lintas Sektor dalam rangka pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) di Intercontinental Jakarta 5 April 2022.

“Untuk pemenuhan RTH, ada surat pernyataan mengenai komitmen dalam Raperda RTRW Kota Bandung. Meliputi pengembangan rimba kota, taman kota, taman kecamatan, RTH, jalur hijau, roof garden,” ungkap Yana.

Baca Juga:  Meski Omicron Merebak, Ridwan Kamil Pastikan PTM 100 di Jabar Tetap Berlangsung

Menurutnya Pemkot Bandung akan mengupayakan penyediaan RTH publik, pemanfaatan lahan terlantar publik, pemulihan kembali ruang terbuka, inventarisasi aset pemerintah sebagai RTH, penyediaan lahan untuk pemakaman, penataan kawasan sempadan sungai.

an strategis kota itu meliputi, sudut kepentingan pertumbuhan ekonomi, sosial budaya, dan juga daya dukung lingkungan,” jelasnya.

Selain itu, Yana juga memaparkan tentang rencana pusat pelayanan publik. Kota Bandung akan memiliki dua Pusat Pelayanan Kota/kawasan (PPK) yaitu Alun-alun dan Gedebage.

Sedangkan untuk Sub Pusat Pelayanan Kota/kawasan (SPPK) bakal hadir di sejumlah titik.

Baca Juga:  Panwaslu Cikadu Cianjur Pastikan Logistik Pemilu 2024 Dikawal Ketat

“Untuk SPPK berada di Setrasari, Pahlawan, Leuwipanjang, Maleer, Arcamanik, Ujung Berung, Kordon, Derwati,” jelasnya.

Perlu diketahui, rapat koordinasi lintas sektor tersebut merupakan salah satu proses yang harus dilalui oleh Pemerintah Daerah berdasarkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional nomor 11 Tahun 2022.

Kota Bandung menjadi daerah target percepatan penyelesaian Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi untuk memfasilitasi kegiatan strategis dan guna mewujudkan iklim investasi yang ramah. Melalui perencanaan tata ruang wilayah provinsi dan Kota.

Selain Kota Bandung, ada juga Kota Bekasi dan Kabupaten Sampang Jawa Timur.

Hal ini diharapkan pertumbuhan dan pemerataan pembangunan berbasis lingkungan dan tata ruang yang berkelanjutan melalui peningkatan konektivitas wilayah dan penataan daerah sebagaimana tertuang dalam misi ketiga dapat tercapai.

Baca Juga:  Masyarakat Diminta Waspadai Kasus Gangguan Ginjal Akut, Segera Periksa Jika Anak Alami Gejala Ini

Di tempat yang sama, Plt Direktur Jenderal Tata Ruang Abdul Kamarzuki menerangkan, tiga daerah ini  salah satu target percepatan penyelesaian Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi untuk memfasilitasi kegiatan strategis.

Hal itu untuk  mewujudkan iklim investasi yang ramah. Melalui perencanaan tata ruang wilayah provinsi dan kota.

“Dengan kegiatan ini, semakin cepat juga terencana hadirnya aturan setiap RTRW yang ada di wilayah masing-masing. Sehingga jelas peruntukannya juga aturannya,” katanya. (diskominfo)