Ia juga menegaskan bahwa seluruh perangkat daerah tidak perlu khawatir saat proyek fisik diaudit, selama telah menyertakan iuran BPJS Ketenagakerjaan. Hal tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan regulasi yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Faisal menjelaskan, pekerja yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan akan mendapat manfaat besar dari program JKK dan JKM. Salah satunya adalah santunan 48 kali upah dilaporkan jika meninggal akibat kecelakaan kerja.
“Keluarga juga mendapat beasiswa untuk dua anak, dari jenjang dasar hingga perguruan tinggi, maksimal Rp174 juta,” terang Faisal.
Sementara itu, bagi peserta yang meninggal bukan karena kecelakaan kerja, akan diberikan santunan sebesar Rp42 juta kepada ahli waris.
Pemkot Bandung berharap kegiatan ini dapat memperkuat sinergi lintas lembaga dan menyamakan persepsi antar perangkat daerah, dalam mewujudkan tertib pelaksanaan jasa konstruksi serta perlindungan yang lebih baik bagi pekerja lapangan. (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News





