Pemkot Bandung Kawal Peredaran 102 Obat Sirup Terlarang

Ilustrasi obat sirup. (Foto: unsplash.com).

JABARNEWS | BANDUNG – Sebanyak 102 obat yang dikonsumsi pasien gangguan ginjal akut progresif atipikal (GGAPA) masuk dalam daftar obat terlarang konsumsi dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Kemenkes telah memastikan GGAPA disebabkan karena kandungan kimia berupa Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) yang ada dalam 102 obat tersebut. Sehingga dilarang untuk diperjualbelikan dan diresepkan untuk pasien.

Menanggapi hal ini, Wali Kota Bandung, Yana Mulyana mengatakan, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung akan turut mengawal peredaran obat-obat tersebut di seluruh faskes.

“Kita ikut mengawal dan menarik obat-obatan tersebut. Sebetulnya Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bandung juga sudah mengeluarkan surat edaran,” ungkap Yana, Minggu 23 Oktober 2022.

Surat edaran tersebut berisikan instruksi agar obat-obatan sirup yang masuk dalam daftar bermasalah tidak boleh diresepkan dan harus ditarik dari peredaran.