Pemkot Bandung Larang ASN Gunakan Kendaraan Dinas Untuk Mudik

Yana Mulyana

JABARNEWS I BANDUNG – Pemerintah Kota Bandung melarang seluruh aparatur sipil negara (ASN) menggunakan kendaraan dinas saat mudik. ASN yang melanggar akan diberikan sanksi.

Hal ini diungkapkan oleh Pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Bandung, Yana Mulyana. Ia menerangkan, kendaraan dinas diperuntukan untuk urusan pekerjaan bukan pribadi.

Baca Juga:  Ini Upaya Pemkot Bandung Pulihkan Ekonomi Pasca Dihantam Pandemi Covid-19

Lanjutnya, bila ada ASN yang melanggar pihaknya akan memberikan sanksi pengurangan dana tambahan penghasilan pegawai (TPP).

“Enggak, enggak boleh. Pastinya nanti bakal ada di tambahan penghasilan pegawai (TPP). Kalau ada yang ngeyel ya tentu akan dikurangi TPP-nya,” katanya, Kamis (7/4/2022).

Baca Juga:  Soal Pergantian Wali Kota Bandung, Ini Kata Yana Mulyana

Yana menjelaskan, pihaknya akan mengatur terkait aturan mudik untuk ASN Pemkot Bandung. Namun yang pasti jangan sampai menggangu pelayanan publik.

Baca Juga:  Ajukan Gugatan Cerai Ke Dedi Mulyadi, Ambu Anne: Mohon Doanya