Daerah

Pemkot Bandung Larang ASN Gunakan Kendaraan Dinas Untuk Mudik

×

Pemkot Bandung Larang ASN Gunakan Kendaraan Dinas Untuk Mudik

Sebarkan artikel ini
Yana Mulyana
Peringati Bandung Lautan Api, Ini Pesan Yana Untuk Generasi Muda

“Insya Allah ya teknisnya seperti apa kami akan atur,” ucapnya.

Sebelumnya, Presiden RI, Joko Widodo telah mengumumkan bahwa cuti dan libur lebaran pada 29 April, 4, 5, dan 6 Mei 2022. Masyarakat pun telah diizinkan pemerintah untuk melakukan tradisi mudik lebaran yang dua tahun kemarin tak diperbolehkan.

Baca Juga:  Dedi Mulyadi Prioritaskan Pembangunan Desa Penghasil Pajak, Fokus ke Kawasan Industri Tahun 2026

Tetapi, mudik tahun ini masih tetap diberlakukan aturan bagi pemudik, yakni mesti telah melakukan vaksin sebanyak tiga kali atau booster.

Baca Juga:  Ema Sumarna Beri Apresiasi ASN Yang Masuk Kerja di Hari Pertama Pasca Libur Lebaran

Kemudian, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Tjahjo Kumolo menyatakan pihaknya tengah mempersiapkan syarat lebaran 2022 agar ASN dan masyarakat bisa pulang kampung. (Yan)

Baca Juga:  Dua Pimpinan DPRD Purwakarta Datangi Kejaksaan, Ada Apa?
Pages ( 2 of 2 ): 1 2

Tinggalkan Balasan