Namun, lahan yang akan dilalui sodetan itu ternyata milik Jasa Marga. Di sisi lain, opsi jalur alternatif melewati tanah warga juga tak mudah, karena membutuhkan biaya kompensasi.
“Tanah yang kita butuhkan itu milik Jasa Marga, sementara kalau melewati area di balik tembok, itu punya warga dan perlu kompensasi,” kata Farhan, Rabu, 8 Oktober 2025.
Ia menilai, perlu dilakukan studi kelayakan (feasibility study) tambahan untuk mencari arah terbaik rekayasa aliran air di kawasan tersebut.
Dengan kajian yang lebih rinci, pemerintah berharap bisa menemukan solusi yang realistis tanpa tersandung urusan kepemilikan tanah.