Daerah

Pemkot Cimahi Bebaskan PBB di Bawah Rp100 Ribu hingga Mei 2026

×

Pemkot Cimahi Bebaskan PBB di Bawah Rp100 Ribu hingga Mei 2026

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi pajak Bumi dan Bangunan (PBB). (Foto: Palapanews).

JABARNEWS | CIMAHI – Pemerintah Kota Cimahi membebaskan tagihan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dengan nilai ketetapan di bawah Rp100 ribu. Kebijakan ini berlaku hingga Mei 2026 dan menyasar warga dengan kemampuan ekonomi terbatas.

Baca Juga:  Dari Kampus Ke Parlemen: Ketika Akademisi Asia Tenggara Belajar Politik Lokal di Jantung Kota Bandung

PBB merupakan pajak atas kepemilikan, penguasaan, atau pemanfaatan tanah dan bangunan, baik oleh individu maupun badan usaha.

Besaran pajak ditentukan berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) setelah dikurangi Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP).

Baca Juga:  13 Sekolah Rakyat di Jabar Tampung 1390 Siswa, Apa Bedanya dengan Sekolah Biasa?

Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda) Kota Cimahi, Mardi Santoso, mengatakan pembebasan itu diberikan penuh tanpa syarat tambahan.

Pages ( 1 of 3 ): 1 23