Selain pembebasan untuk tagihan kecil, Pemkot Cimahi juga memberikan relaksasi bagi wajib pajak dengan ketetapan di atas Rp100 ribu.
Insentif ini berlaku selama lima bulan dengan potongan berbeda, bergantung pada waktu pembayaran.
“Untuk yang di atas Rp100.000, kalau pembayarannya dilakukan dari Januari sampai April, diberikan pengurangan 10 persen. Kalau dibayar di bulan Mei, pengurangannya 5 persen,” ujarnya.
Melalui kebijakan ini, Pemkot Cimahi berharap kepatuhan pembayaran PBB tetap terjaga, sekaligus memberi ruang napas bagi warga di tengah tekanan ekonomi yang belum sepenuhnya reda. (trn)
Baca Juga: Disnakertrans Cianjur Keluarkan SE Terkait Kenaikan Upah ke Setiap Perusahaan, Ini Isinya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News





