Daerah

Pemkot Cimahi Ingatkan Perusahaan Soal Pembayaran THR, Buka Posko Pengaduan Karyawan

×

Pemkot Cimahi Ingatkan Perusahaan Soal Pembayaran THR, Buka Posko Pengaduan Karyawan

Sebarkan artikel ini
Sanksi pembayaran THR karyawan
Sanksi pembayaran THR karyawan. (foto: ilustrasi)
Sanksi pembayaran THR karyawan
Sanksi pembayaran THR karyawan. (foto: ilustrasi)

“Arahan Kemenaker sudah jelas, tidak boleh dicicil. Nanti kita akan kirimkan surat edaran ke setiap perusahaan untuk mempertegasnya,” tandas Febie.

Merujuk pasa surat edaran, THR diberikan kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih. Baik yang mempunyai hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT), perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), termasuk pekerja atau buruh harian lepas.

Baca Juga:  Ramalan Cuaca Kabupaten Purwakarta, Selasa 28 Juni 2022

Besaran THR pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih adalah sebesar 1 bulan upah. Sedangkan bagi pekerja dengan masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional.

Baca Juga:  Engga Perlu Ribet, Ini Enaknya Jadi Nasabah bank bjb Nonton Konser Now Playing Festival

Febie mengatakan, pihaknya juga mewajibkan perusahaan untuk menyampaikan laporan terkait THR paling lambat tanggal 10 April 2023. “Nah kalau ada yang belum melaporkannya, nanti pasti kota kejar ke perusahaan,” ucapnya.

Baca Juga:  ASN Sudah Dapat THR dan Bisa Mudik, Ridwan Kamil: Kerja Jangan Leha-leha

Dirinya menegaskan, jika sampai ada perusahaan yang tak membayarkan THR sesuai aturan akan dikenakan sanksi sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Pages ( 2 of 3 ): 1 2 3