JABARNEWS | CIREBON – Pemerintah Kota (Pemkot) Cirebon, Jawa Barat, mulai memberlakukan kebijakan jam malam bagi pelajar terhitung sejak 23 Juni 2025.
Langkah ini diambil sebagai bentuk konkret perlindungan terhadap generasi muda, khususnya selama masa liburan sekolah yang rentan terhadap potensi aktivitas negatif.
Wali Kota Cirebon Effendi Edo menyatakan bahwa kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Gubernur Jawa Barat mengenai penguatan perlindungan anak dan remaja.
“Kalau lewat jam 9 malam masih di luar, kami akan arahkan untuk kembali ke rumah. Ini bukan pembatasan, melainkan perlindungan,” tegas Edo saat memberikan keterangan di Cirebon, Selasa (24/6/2025).
Berdasarkan aturan yang diterapkan, seluruh pelajar diwajibkan untuk sudah berada di rumah masing-masing mulai pukul 21.00 WIB.