Sumanto menyatakan seluruh pegawai pada prinsipnya berhak atas THR, termasuk PPPK paruh waktu, sepanjang diatur dalam ketentuan teknis yang akan diterbitkan pemerintah pusat.
Sementara itu, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah Kota Cirebon, Mastara, menyebut anggaran gaji ke-14 telah tersedia.
Sumbernya berasal dari transfer pusat yang masuk dalam skema Dana Alokasi Umum (DAU), yang juga mencakup gaji ke-13 serta belanja pegawai lainnya.
Untuk tahun ini, pemerintah kota menyiapkan dana sekitar Rp30 miliar. Nilai tersebut lebih rendah dibanding total belanja pegawai bulanan karena pembayaran tidak memasukkan TPP.
Menurut Mastara, dana sudah siap dicairkan begitu aturan teknis diterbitkan pemerintah pusat. (faj)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News





