Daerah

Pemkot Depok Luncurkan Aplikasi Khusus Layanan Pemakaman Umum, Ini Fungsinya

×

Pemkot Depok Luncurkan Aplikasi Khusus Layanan Pemakaman Umum, Ini Fungsinya

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi tempat pemakaman umum di Depok
Ilustrasi tempat pemakaman umum di Depok. (foto: istimewa)
Ilustrasi tempat pemakaman umum di Depok
Ilustrasi tempat pemakaman umum di Depok. (foto: istimewa)

“Adapun fitur yang dirancang meliputi beranda, database status perizinan pemakaman, informasi lokasi pemakaman. Kemudian, formulir pengajuan izin penggunaan makam dan kolom chat whatsapp,” tutur Dadan.

Dadan juga menyebut bahwa dalam Web Simakmum terdapat berbagai layanan, termasuk perizinan baru, daftar ulang, pindah makam, mobil jenazah, informasi tentang Tempat Pemakaman Umum (TPU), dan lokasi makam.

Baca Juga:  Penjelasan Polisi Soal Kasus Pengemudi Mobil di Depok Acungkan Senjata Api

Untuk layanan tambahan, masyarakat dapat menghubungi melalui telepon di nomor (021) 29402293 atau 081256510400.

Dadan berharap bahwa pengelolaan dan pelayanan pemakaman umum dapat menjadi lebih optimal dengan menggunakan sistem berbasis elektronik atau digital ini, sehingga harapan masyarakat terwujud.

Baca Juga:  Ratusan Narapidana di Ciamis Terima Remisi, Satu Orang Langsung Bebas

Dengan Simakmum, proses perizinan dan informasi seputar pemakaman umum dapat diakses lebih mudah dan transparan, membantu masyarakat dalam mengurus keperluan pemakaman dengan lebih efisien. (red)

Baca Juga:  Kejari Kuningan Tetapkan Tersangka Baru Kasus Kredit Fiktif, Kerugian Negara Rp415 Juta

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pages ( 2 of 2 ): 1 2