Ratusan Narapidana di Ciamis Terima Remisi, Satu Orang Langsung Bebas

Narapidana mendapatkan remisi. (Foto: ditjenpas.go.id).

JABARNEWS | CIAMIS – Ratusan narapidana di Lapas Kelas IIB Ciamis menerima remisi dalam rangka peringatan HUT RI ke-77 tahun 2022, Rabu (17/8/2022).

Baca Juga:  Herdiat Sunarya Usulkan Perpanjangan PPPK di Ciamis hingga Usia Pensiun Bukan Kontrak

Adapun rincian narapidana yang mendapatkan remisi yakni, 125 narapidana remisi umum, dan 1 orang langsung bebas.

Kepala Lapas Kelas II B Ciamis Sony Sopyan mengatakan, remisi tersebut merupakan pengurangan masa pidana kepada narapidana.

Baca Juga:  BKSDA Sterilisasikan Ladang Ganja di TWA Gunung Guntur

Untuk yang mendapatkan remisi yaitu narapidana yang berkelakuan baik, dan telah menjalani hukuman selama 6 bulan lebih.

Sedangkan, untuk jumlah penghuni Lapas Kelas IIB Ciamis ini ada sebanyak 211 orang, dengan rincian 45 orang tahanan dan 166 narapidana.

Baca Juga:  Waduh! Sembilan Orang Tewas Akibat Miras Oplosan di Subang