Daerah

Pemkot Depok Usulkan Lima Raperda Baru, Termasuk KTR

×

Pemkot Depok Usulkan Lima Raperda Baru, Termasuk KTR

Sebarkan artikel ini

JABARNEWS | DEPOK – Wali Kota Depok, Mohammad Idris menyampaikan lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) saat rapat paripurna dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok, Kamis (28/11/2019).

Lima Raperda tersebut merupakan usulan eksekutif untuk legislatif agar dapat dilakukan proses pembahasan.

“Raperda tersebut dibuat karena ada peraturan baru dari pemerintah pusat. Selain juga adanya perundang-undangan lebih tinggi yang mengamanahkan dibentuknya suatu Peraturan Daerah (Perda) sebagai penyelenggaraan otonomi daerah,” terang Idris.

Baca Juga:  PDI Perjuangan Jabar Daftarkan 120 Bacaleg ke KPU, Kuota Perempuan Terpenuhi

Menurut Idris, lima Raperda tersebut adalah Raperda perubahan atas Perda Kota Depok Nomor 8 tahun 2015 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Kelas III Rumah Sakit Umum Daerah Kota Depok, Raperda perubahan atas Perda Kota Depok Nomor 7 tahun 2010 tentang Pajak Daerah, dan Raperda perubahan atas Perda Kota Depok Nomor 3 tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok.

Baca Juga:  Oded M Danial: Ada 41 Sungai Lewati Kota Bandung, Bantaranya Wajib Enak Dilihat

Selanjutnya, Raperda perubahan atas Perda Kota Depok Nomor 2 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Bidang Perhubungan dan Raperda perubahan atas Perda Kota Depok Nomor 9 tahun 2012 tentang Retribusi Perhubungan.

Baca Juga:  Bamsoet: Tindak Tegas Kapal China Masuk Perairan ZEE Indonesia

“Saya berharap, kelima Raperda ini dapat disetujui DPRD Kota Depok. Dengan begitu, Raperda tersebut dapat melalui tahap selanjutnya yaitu pembahasan. Setelah itu, barulah dapat segera diimplementasikan di Kota Depok. Semua Raperda ini demi kemajuan pembangunan di Kota Depok,” pungkas Idris. (Red)

Tinggalkan Balasan