Pemprov Jabar Akan Bantu Kabupaten Kota Penuhi IKK

JABARNEWS | BANDUNG – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat akan mendorong pemda Kabupaten/Kota terkait Indikator Kinerja Kunci (IKK) Laporan Penyelenggara Pemerintah Daerah (LPPD) 2019 yang nilainya masih dibawah standar minimal, seperti di bidang pelayanan kesehatan dan pendidikan.

Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil mengatakan, secara umum LPPD untuk 27 Kabupaten/Kota di Jawa Barat sudah berkategori sangat tinggi, atau meningkat dari tahun sebelumnya dimana masih ada tujuh Kabupaten/Kota yang berkategori tinggi.

Dari 27 Kabupaten/Kota yang ada di Jabar itu, tiga Kabupaten/Kota yakni Kabupaten Kuningan, Kota Cimahi, dan Kabupaten Banjar masuk peringkat 10 besar nasional. Sementara LPPD Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Jawa Barat Tahun 2018 berada di dua besar.

“Semua (Kabupaten/Kota di Jabar) sudah masuk kategori Sangat Tinggi. Nah, kalau tinggi itu istilahnya rapotnya sudah biru semua, tidak ada yang merah lagi,” kata Emil sapaan akrabnya Ridwan dalam acara Rapat Kerja (Raker) Penyusunan LPPD Provinsi Jawa Barat Tahun 2019 di Aula Barat Gedung Sate, Kota Bandung, Selasa (14/1/20).

Emil pun menjelaskan bahwa nilai LPPD untuk pemda provinsi merupakan nilai akumulasi dari LPPD kabupaten/kota se-Jabar. Hal ini menjadi alasan Jawa Barat belum mencapai ranking satu nasional.

Untuk itu, Pemda Provinsi Jabar akan mendorong pemda Kabupaten/Kota terkait Indikator Kinerja Kunci (IKK) yang nilainya masih di bawah standar minimal, seperti di bidang pelayanan kesehatan dan pendidikan.

Baca Juga:  Kunjungi Subang, Sandiaga Uno Kritisi Kebijakan Impor Pangan

“Kalau di kita (Pemda Provinsi Jabar) sudah mentok (ranking dua), maka kita akan turun. Salah satunya tentang pelayanan kesehatan dan pendidikan PAUD di beberapa daerah standar minimalnya belum tercapai. Nah, itu kita akan dorong,” ucapnya.

Berdasarkan hasil Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (EKPPD) 2019, Pendidikan Usia Dini atau PAUD dari 27 kabupaten/kota masih tedapat 20 Kabupaten/Kota yang kinerjanya masih di bawah 80 persen pada IKK tersebut.

Untuk pelayanan ibu hamil, hasil EKKPD 2019 menyebutkan bahwa dari 27 Kabupaten/Kota masih terdapat tiga daerah yang kinerjanya di bawah 90 persen pada IKK.

Sementara untuk Pelayanan Ibu Bersalin, 27 Kabupaten/Kota masih terdapat tiga Kabupaten/Kota dengan kinerja di bawah 90 persen pada IKK-nya.

Adapun sesuai amanat Pasal 69 Ayat 1 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kepala daerah berkewajiban untuk menyampaikan LPPD kepada pemerintah pusat, paling lambat tiga bulan setelah berakhirnya tahun anggaran.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Biro Pemerintahan dan Kerja Sama Sekretariat Daerah Provinsi Jabar, Dani Ramdan menjelaskan, saat ini laporan dan evaluasi diatur lewat PP Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah. PP tersebut menggantikan dua PP sebelumnya dengan beberapa perubahan pokok, yakni pertama bahwa capaian Akuntabilitas Kinerja Pemerintah Daerah atau Akip saat ini menjadi bagian dari LPPD.

Baca Juga:  Polisi Tangkap Pelaku Penyebar Hoaks Baju Bekas Sitaan Untuk Lebaran

“Dengan demikian jika tahun-tahun sebelumnya disusun dua dokumen atau terpisah, maka tahun ini dalam penyusunan LPPD kita sekaligus menyusun juga Laporan Kinerja Instansi Pemerintah atau Lakip,” ujar Dani.

Kedua, capaian kinerja penyelenggaraan urusan dan pelaksanaan tugas pembantuan Indikator Kinerja Makro yang mencakup angka kemiskinan, pengangguran, pertumbuhan ekonomi, pendapatan per kapita, dan ketimpangan pendapatan, serta capaian kinerja pendapatan Standar Pelayanan Minimal (SPM) juga menjadi bagian dari LPPD.

“Jadi, LPPD kita ini sekarang semakin komprehensif, selain LPPD-nya itu sendiri ada Lakip dan ada laporan pencapaian SPM. Jadi, dalam satu pekerjaan merangkum tiga hal,” tuturnya.

Ketiga, dengan adanya PP yang baru data yang dituangkan dalam LPPD wajib diverifkasi dan divalidasi oleh Inspektorat Daerah.

“Saat ini akan ada dua saringan, LPPD kabupaten/kota akan diverifikasi dan validasi dulu oleh Inspektorat kabupaten/kota masing-masing untuk tahap pertama,” tuturnya.

Keempat, penyampaian LPPD dilaksanakan melalui sistem infomasi secara daring. Kelima, hasil e-LPPD dan penilaian perumusan kebijakan pembinaan yang dilakukan oleh kementerian/lembaga pemerintah non-kementerian akan disampaikan kembali ke pemda melalui sistem elektronik.

Keenam, menteri yang melaksanan urusan pemerintah di bidang pendayagunaan aparatur negara tetap melakukan evaluasi untuk Lakip. Ketujuh, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyediakan sistem informasi elektronik untuk LPPD dan EPPD. Kedelapan, pengaturan penguatan mengenai rancangan EPPD.

Baca Juga:  Terima Kirab Pemilu 2024, KPU Purwakarta Targetkan Peningkatan Partisipasi Pemilih

Direktur Evaluasi Kinerja dan Peningkatan Kapasitas Daerah Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, Drajat Wisnu Setyawan menyampaikan, dalam penyusunan LPPD ada tiga tugas yang dilakukan olek kepala daerah. Pertama, membagi tugas penyusunan yang terdiri dari tim yang menyusun LPPD, tim yang menyusun muatan SPM, serta tim yang menyusun muatan Lakip.

Kedua, melakukan self assessment yakni mendeteksi penilaian kinerja perangkat daerah dan melakukan review kinerja dibantu oleh Inspektorat. Ketiga, melegalisasi yaitu menandatangani LPPD dan menyampaikan LPPD secara tepat waktu.

“Untuk LPPD ini yang terlambat penyampainnya akan ada waktu tersendiri, jadi penyampaian LPPD tepat waktu itu sangat penting,” tegas Wisnu.

Adapun muatan LPPD adalah mengukur keberhasilan penyelenggaraan urusan pemerintahan serta bahan pertimbangan dalam penyusunan kegiatan dan anggaran. Muatan Laporan SPM sendiri terdiri dari mengukur keberhasilan atas pemenuhan hak-hak dasar masyarakat dan bahan menyusun program yang dapat mengakselerasi penerapan standar minimal.

Sementara muatan Lakip terdiri dari mengukur konsistensi dan realisasi perjanjian kinerja kepala daerah, serta mengukur realisasi visi dan misi kepala daerah. (Rnu)