Daerah

Pemprov Jabar Batalkan Dana Hibah Ratusan Pondok Pesantren

×

Pemprov Jabar Batalkan Dana Hibah Ratusan Pondok Pesantren

Sebarkan artikel ini
Herman Suyatman
Sekda Jabar Herman Suryatman menghadiri Rapat Koordinasi Inspektur Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota di Wilayah Jawa Barat Tahun 2024 di Ruang Rapat Papandayan, Gedung Sate, Kota Bandung, Rabu (19/6/2024). (Foto: Istimewa).

Herman menegaskan bahwa Pemprov Jabar tetap mengacu pada visi kepala daerah untuk mewujudkan “Jabar Istimewa”, dengan fokus pada indikator makro seperti penurunan tingkat pengangguran, perbaikan indeks ketimpangan, serta pembangunan infrastruktur yang merata.

Baca Juga:  Sekwan DPRD Jawa Barat: Dewan Dipastikan Kawal Proses Tindak Lanjut LHP LKPD 2022

Pada tahun anggaran 2025, Pemprov Jabar melakukan efisiensi dan pergeseran anggaran sebesar Rp 5,1 triliun.

Dana tersebut dialokasikan untuk berbagai sektor utama, antara lain infrastruktur dan sanitasi sebesar Rp 3,6 triliun, pendidikan Rp 1,1 triliun, kesehatan Rp 122 miliar, ketahanan pangan Rp 46 miliar, serta program prioritas lainnya sebesar Rp 191 miliar.

Baca Juga:  Pencabutan Izin Ponpes Shiddiqiyyah Dibatalkan, Begini Penjelasan Kemenag

Namun, penyesuaian anggaran ini berdampak langsung pada rencana bantuan hibah untuk sejumlah lembaga pondok pesantren.

Berdasarkan Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 12 Tahun 2025, semula terdapat lebih dari 370 lembaga yang tercatat dalam daftar penerima hibah di bawah Sub Pengelolaan Sarana dan Prasarana Spiritual, Biro Kesejahteraan Rakyat.

Baca Juga:  Strategi Baru Penanganan Sampah Bandung Raya, TPA Sarimukti Ditargetkan Bertahan hingga 2027
Pages ( 2 of 3 ): 1 2 3