Daerah

Pemprov Jabar Buka Posko Pengaduan, Perusahaan Diwajibkan Bayar THR H-7 Lebaran

×

Pemprov Jabar Buka Posko Pengaduan, Perusahaan Diwajibkan Bayar THR H-7 Lebaran

Sebarkan artikel ini
Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum. (Foto: Dok. JabarNews).

JABARNEWS | BANDUNG – Pemerintah Provinsi Jawa Barat membuka posko pengaduan bagi buruh yang tidak menerima tunjangan hari raya (THR). Posko ini guna mengantisipasi adanya perusahaan nakal yang tak memberik THR pada pegawainya.

Baca Juga:  Uu Ruzhanul Ulum Sebut Smarttren Penyeimbang Wawasan Duniawi dan Ukhrawi

Wakil Gubernur Jawa Barat, Uu Ruzhanul Ulum mengatakan, bagi buruh yang tidak menerima THR bisa melaporkannya ke posko pengaduan. Aduan ini kemudian akan ditindaklanjuti sesuai dengan aturan yang ada.

Baca Juga:  Uu Ruzhanul Ulum Imbau Masyarakat Tak Beli Sapi yang Terjangkit PMK untuk Kurban

“Kami juga akan buat posko pengaduan karena tidak menutup kemungkinan, ada perusahaan yang nakal,” ucapnya, Kamis (21/4/2022).

Ia menekankan, bahwa pihaknya mendorong setiap perusahaan untuk memberikan THR kepada para pekerjanya. Hal ini sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan.

Baca Juga:  Jelang Ramadan, Harga Telur di Pasar Guntur Garut Naik Rp1.000 Per Kilo

Tak hanya itu, Uu juga meminta tidak mencicil THR bagi para pekerjanya. Adapun THR ini wajib dibayarkan pada H-7 lebaran.

Pages ( 1 of 3 ): 1 23

Tinggalkan Balasan