JABARNEWS | BANDUNG – Pemerintah Provinsi Jawa Barat membuka posko pengaduan bagi buruh yang tidak menerima tunjangan hari raya (THR). Posko ini guna mengantisipasi adanya perusahaan nakal yang tak memberik THR pada pegawainya.
Wakil Gubernur Jawa Barat, Uu Ruzhanul Ulum mengatakan, bagi buruh yang tidak menerima THR bisa melaporkannya ke posko pengaduan. Aduan ini kemudian akan ditindaklanjuti sesuai dengan aturan yang ada.
“Kami juga akan buat posko pengaduan karena tidak menutup kemungkinan, ada perusahaan yang nakal,” ucapnya, Kamis (21/4/2022).
Ia menekankan, bahwa pihaknya mendorong setiap perusahaan untuk memberikan THR kepada para pekerjanya. Hal ini sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan.
Tak hanya itu, Uu juga meminta tidak mencicil THR bagi para pekerjanya. Adapun THR ini wajib dibayarkan pada H-7 lebaran.