Pemprov Jabar Buka Posko Pengaduan, Perusahaan Diwajibkan Bayar THR H-7 Lebaran

Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum. (Foto: Dok. JabarNews).

JABARNEWS | BANDUNG – Pemerintah Provinsi Jawa Barat membuka posko pengaduan bagi buruh yang tidak menerima tunjangan hari raya (THR). Posko ini guna mengantisipasi adanya perusahaan nakal yang tak memberik THR pada pegawainya.

Baca Juga:  Balita Tewas, Tenggelam Di Danau Jatiluhur

Wakil Gubernur Jawa Barat, Uu Ruzhanul Ulum mengatakan, bagi buruh yang tidak menerima THR bisa melaporkannya ke posko pengaduan. Aduan ini kemudian akan ditindaklanjuti sesuai dengan aturan yang ada.

Baca Juga:  Pemerintah Terbitkan Aturan Baru Halal Bihalal Lebaran, Dilarang Makan hingga Pembatasan Jumlah Tamu

“Kami juga akan buat posko pengaduan karena tidak menutup kemungkinan, ada perusahaan yang nakal,” ucapnya, Kamis (21/4/2022).

Ia menekankan, bahwa pihaknya mendorong setiap perusahaan untuk memberikan THR kepada para pekerjanya. Hal ini sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan.

Baca Juga:  SIM Keliling Subang Senin 26 Juni 2023 Ada Disini

Tak hanya itu, Uu juga meminta tidak mencicil THR bagi para pekerjanya. Adapun THR ini wajib dibayarkan pada H-7 lebaran.