Daerah

Pemprov Jabar Buka Posko Pengaduan, Perusahaan Diwajibkan Bayar THR H-7 Lebaran

×

Pemprov Jabar Buka Posko Pengaduan, Perusahaan Diwajibkan Bayar THR H-7 Lebaran

Sebarkan artikel ini
Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum. (Foto: Dok. JabarNews).
Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum. (Foto: Dok. JabarNews).

“THR ini maksimal dibayarkan H-7 Lebaran, akan ada konsekuensi bagi perusahaan yang tidak membayar THR sesuai ketentuan yang sudah ditetapkan,” ucapnya.

Ia mengimbau kaum pekerja yang tidak mendapatkan THR atau ada perusahaan tidak mematuhi aturan pembayaran THR maka dipersilakan untuk lapor ke posko yang sudah disiapkan pemerintah provinsi.

Baca Juga:  Ini Tips Larutkan Lemak Tubuh Pasca Lebaran Ala Doktor Muda Asal Purwakarta

Melansir dari suarajabar.id, Uu juga mempersilakan bagi siapa saja yang ingin mengadukan langsung kepada dirinya tentang masalah THR.

“Kalau perlu, mengadu sama saya langsung tidak apa, saya akan tindaklanjuti,” katanya.

Baca Juga:  Sejumlah Warga di Bogor Mengungsi Setelah Diterjang Bencana Angin Kencang

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jabar, Rahmat Taufik Garsadi menambahkan, pembayaran THR yang harus dilakukan perusahaan yaitu satu kali besaran gaji yang diberikan setiap bulan.

Baca Juga:  Jabar Buka Peluang Perkerjaan untuk Disabilitas, Uu Ruzhanul Ulum: Kita Memiliki Hak yang Sama
Pages ( 2 of 3 ): 1 2 3

Tinggalkan Balasan