Pemprov Jabar Buka Posko Pengaduan, Perusahaan Diwajibkan Bayar THR H-7 Lebaran

Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum. (Foto: Dok. JabarNews).

“THR ini maksimal dibayarkan H-7 Lebaran, akan ada konsekuensi bagi perusahaan yang tidak membayar THR sesuai ketentuan yang sudah ditetapkan,” ucapnya.

Ia mengimbau kaum pekerja yang tidak mendapatkan THR atau ada perusahaan tidak mematuhi aturan pembayaran THR maka dipersilakan untuk lapor ke posko yang sudah disiapkan pemerintah provinsi.

Baca Juga:  Peringati HDI, Dinsos Jabar Adakan Perlombaan Baca Al-Quran Isyarat dan Braille

Melansir dari suarajabar.id, Uu juga mempersilakan bagi siapa saja yang ingin mengadukan langsung kepada dirinya tentang masalah THR.

“Kalau perlu, mengadu sama saya langsung tidak apa, saya akan tindaklanjuti,” katanya.

Baca Juga:  Soal SE Penggunaan Pengeras Suara, Uu Ruzhanul Ulum: Mendag Yaqut Jangan Bikin Gaduh!

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jabar, Rahmat Taufik Garsadi menambahkan, pembayaran THR yang harus dilakukan perusahaan yaitu satu kali besaran gaji yang diberikan setiap bulan.

Baca Juga:  Lokasi SIM Keliling Purwakarta Hari Ini Rabu 7 September 2022