Pemprov Jabar Buka Posko Pengaduan, Perusahaan Diwajibkan Bayar THR H-7 Lebaran

Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum. (Foto: Dok. JabarNews).

Batasan pemberian THR, kata dia, tujuh hari sebelum Lebaran, jika tidak sesuai aturan maka akan dikenakan sanksi, salah satunya sanksi dikenakan denda 5 persen, ada juga sanksi pengurangan produksi, sampai sanksi pencabutan izin usaha.

Baca Juga:  Gara-gara PMK, Penyembelihan Hewan Kurban di Jabar Turun 24 Persen

“Sampai saat ini kami masih melakukan pembinaan dan memberi imbauan, setelah memasuki H-7 Lebaran, kami akan periksa, apakah karena tidak sanggup atau alasan lainnya,” kata Rahmat. (Red)

Baca Juga:  Viral Surat Permintaan THR BNNK Tasikmalaya ke PO Budiman, BNNP Jabar Bilang Begini