Penyalurannya direncanakan melalui transfer rekening kepada para pengemudi pada 12 atau 13 Maret 2026.
Menurut Dhani, kebijakan ini menjadi bagian dari strategi mengurai potensi kemacetan di jalur-jalur yang diprediksi dipadati pemudik.
Pemerintah daerah membagi wilayah penerapan kebijakan ini ke dalam dua kelompok utama.
Klaster pertama adalah jalur mudik, yang mencakup kawasan Pantura seperti Cirebon dan Subang. Sementara klaster kedua adalah jalur wisata, meliputi wilayah Puncak Bogor, Cianjur, Lembang, Garut, hingga Tasikmalaya.
Pengemudi yang beroperasi di jalur mudik diminta menghentikan aktivitas sejak H-3 Lebaran. Adapun untuk kawasan wisata, penyesuaian operasional difokuskan pada periode setelah hari raya ketika arus wisatawan diperkirakan meningkat.





