Daerah

Pemuda di Purwakarta Ditangkap, Polisi Sita 7 Gram Sabu

×

Pemuda di Purwakarta Ditangkap, Polisi Sita 7 Gram Sabu

Sebarkan artikel ini
Sabu
Barang bukti yang berhasil diamankan Satres Narkoba Polres Purwakarta dari terduga pelaku AF. (Foto: Dok. Polres Purwakarta).
Sabu
Barang bukti yang berhasil diamankan Satres Narkoba Polres Purwakarta dari terduga pelaku AF. (Foto: Dok. Polres Purwakarta).

Saat ditangkap, kata Yudi, terduga pelaku AF, kedapatan memiliki menyimpan dan menguasi narkotika jenis sabu berupa 1 (satu) bungus lakban warna bening didalamnya terdapat kertas tisu warna putih didalam nya terdapat sebungkus plastic bening berisi Kristal warna putih Narkotika jenis sabu.

“Kemudian anggota kami melakukan penggeledahan di kediaman AF di wilayah Desa Cilegong, Kecamatan Jatiluhur Kabupaten Purwakarta di temukan kembali barang bukti berupa sebuah kantong plastic hitam di dalamnya berisi sebungkus plastic bening berisi Narkotika jenis sabu dan sebungkus lakban warna bening di dalamnya terdapat kertas warna putih di dalamnya terdapat sebungkus plastic bening berisi narkotika jenis sabu yang di dimpan di kamar tidur AF,” ungkapnya.

Baca Juga:  Oknum Guru yang Perkosa Belasan Santriwati Hingga Hamil di Bandung, Akankah Hukum Kebiri?

Menurutnya, keberhasilan ini merupakan hasil dari gerak cepat anggota dalam menanggapi informasi dari masyarakat, sehingga peredaran narkoba dapat diungkap.

“Penungkapan ini merupakan upaya Polres Purwakarta guna pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkotika dalam rangka mendukung Program Asta Cita 100 Hari Presiden RI,” ucap Yudi.

Baca Juga:  Jelang Idul Adha, Edwar Zulkarnain Sampaikan Imbauan Ini untuk Pedagang Hewan Kurban Purwakarta

Dari hasil pemeriksaan, kata Yudi, terduga pelaku mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pria bernama Boyan yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dengan cara dititipkan untuk di edarkan.

Baca Juga:  Simpan Narkoba, Seorang Pria Ditangkap Polres Pematangsiantar, Pengedarnya Ngibrit Kabur
Pages ( 2 of 3 ): 1 2 3