“Tas tersebut langsung disembunyikan di dalam jaketnya. Tersangka kemudian mengajak rekannya segera meninggalkan lokasi tanpa memberitahu bahwa ia baru saja mencuri,” ujar Agus, Kamis (16/4/2026).
Setelah pihak SPBU menyadari uang operasional hilang, kejadian tersebut langsung dilaporkan ke kepolisian. Berdasarkan analisis rekaman CCTV dan keterangan saksi, tim Satreskrim Polres Tasikmalaya berhasil mengidentifikasi pelaku hingga akhirnya menangkapnya.
Selain mengamankan tersangka, polisi turut menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat bernomor polisi Z 6670 RB dan pakaian yang dikenakan pelaku saat beraksi sesuai rekaman CCTV.
Kini tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Polisi juga mengimbau pengelola usaha untuk meningkatkan kewaspadaan, khususnya dalam pengamanan uang operasional di jam-jam rawan, guna mencegah kejadian serupa terulang. (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News





