JABARNEWS | PURWAKARTA – Polres Purwakarta melalui Satuan Reserse Narkoba kembali menorehkan hasil dalam upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Purwakarta. Kali ini, seorang pemuda berinisial MR (25) warga Kelurahan Tegalmunjul berhasil ditangkap bersama 24 paket sabu siap edar.
Penangkapan dilakukan di Jalan Kemuning, Kelurahan Nagrikaler, Kecamatan Purwakarta pada Minggu, 11 Mei 2025.
“Penangkapan ini berawal dari informasi akurat masyarakat tentang adanya transaksi sabu. Kami segera menindaklanjuti dengan penyelidikan di lapangan dan berhasil menangkap tersangka,” ujar Kapolres Purwakarta, AKBP Lilik Ardhiansyah, Jumat (16/5/2025).
Dalam proses penggeledahan, petugas menemukan 24 paket sabu dengan total berat 21,22 gram, serta sebuah handphone yang digunakan pelaku untuk bertransaksi.
“Pelaku ini diduga kuat merupakan pengedar aktif. Sabu-sabu itu telah dipaketkan dan siap edar,” jelas Kapolres.