Daerah

Edarkan Sabu, Pemuda Asal Purwakarta Ditangkap Polisi dengan Barang Bukti 24 Paket

×

Edarkan Sabu, Pemuda Asal Purwakarta Ditangkap Polisi dengan Barang Bukti 24 Paket

Sebarkan artikel ini
Narkoba
Barang bukti yang berhasil diamankan Satres Narkoba Polres Purwakarta dari terduga pelaku MR. (Foto: dok Polres Purwakarta).

Saat ini, MR mendekam di sel tahanan Mapolres Purwakarta dan masih menjalani pemeriksaan intensif. Polisi juga tengah mengembangkan penyidikan untuk mengungkap jaringan yang lebih besar.

“Kami masih mendalami apakah ada pelaku lain yang terlibat. Kasus ini menjadi pengingat bahwa peredaran narkoba bisa melibatkan siapa saja,” tambah Lilik.

Baca Juga:  Polres Purwakarta Berikan Pelayanan Kesehatan untuk Petugas Sorlip Surat Suara

Kapolres menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan penindakan hukum secara masif terhadap semua pihak yang terlibat dalam peredaran narkoba.

“Kami tidak akan berhenti. Siapa pun yang terbukti menjadi kurir, pengedar, atau bandar akan kami tindak tegas,” tandasnya.

Baca Juga:  Lindungi dari Paparan Covid-19, Polres Purwakarta Gencar Lakukan Vaksinasi Anak

Tersangka MR dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara. (Red)

Baca Juga:  Prajurit TNI Bersama Pelajar di Waktu Jam Istirahat Sekolah

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pages ( 2 of 2 ): 1 2