Meski begitu, ada penyesuaian untuk pembayaran SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) dari Jasa Raharja. Kini, tunggakan SWDKLLJ hanya dibayar untuk dua tahun, yakni tahun sebelumnya dan tahun berjalan.
“Ini diskon dari Jasa Raharja atas pengampunan tunggakan Jasa Raharjanya, jadi sekali lagi tunggakan Jasa kerjanya hanya dibayarkan 2 tahun yaitu tahun kemarin dan tahun berjalan,” kata Dedi.
Program ini juga dikonfirmasi oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat. Lewat akun Instagram @bapenda.jabar, Bapenda menegaskan bahwa program pemutihan pajak ini berlangsung dari 1 Juli hingga 30 September 2025.
“Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) 2025 Jawa Barat resmi diperpanjang! 1 Juli s.d. 30 September,” tulis akun instagram @bapendajabar, dikutip Minggu (29/6/2025).(red)